Pengertian Hukum dan Unsur-unsurnya

Mungkin diantara anda banyak yang bertanya-tanya tentang apa saja unsure-unsur hukum? Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda tentang unsur-unsur hukum, penting untuk memahami pengertian hukum terlebih dahulu. Sebenarnya, memberikan pengertian hukum menjadi sulit karena para ahli hukum sendiri belum dapat merumuskan pengertian hukum yang memuaskan semua pihak.

Pengertian Hukum dan Unsur-unsurnya

Pengertian Hukum

Hukum merupakan kumpulan aturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu wajib dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat.

Dapat pula didefinisikan bahwa hukum adalah norma yang bersifat mengikat, yang mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan sosial yang dibentuk oleh lembaga-lembaga resmi yang berwenang, pelanggaran terhadap norma-norma tersebut akan mengakibatkan tindakan tertentu, yaitu hukuman.

Dengan demikian, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang bersifat mengikat dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan mengandung ancaman hukuman jika dilanggar.

Unsur-unsur Hukum

Setelah memahami pengertian hukum, berikutnya, menurut C.S.T. Kansil, terdapat unsur-unsur hukum yang meliputi:

  • Pengertian tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu diadakan badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu sifatnya memaksa.
  • Sanksi pelanggaran peraturan bersifat tegas.

Selain itu, unsur hukum juga dibedakan menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut:

  1. Unsur ideal, bersifat sangat abstrak yang tidak bisa diraba dengan pancaindra, namun hadirnya unsure tersebut bisa dirasakan. Sumber unsur hukum ini bersumber pada diri manusia itu sendiri berupa cipta, rasa, dan karsa.
  2. Unsur riilkarena bersifat konkret, sumber unsure ini dari manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu mengenai kenyataan. Unsur hukum ini meliputi aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat.

Demikian penjelasan Pengertian Hukum dan Unsur-unsurnya, semoga informasi di atas dapat bermanfaat.

Komentar