Pengertian Kekuasaan Eksaminatif

Di Negara Indonesia selain terdapat kekuasaan legislatif, eksekutif serta yudikatif juga terdapat tiga lagi kekuasaan negara diantaranya ialah kekuasaan konstitutif, kekuasaan eksaminatif (inspektif), dan kekuasaan moneter. Sehingga ada 6 kekuasaan di Indonesia. Nah yang akan kami uraikan dalam artikel ini adalah tentang pengertian kekuasaan eksaminatif, untuk pengertian kekuasaan yang lainnya mungkin akan kami bahas di lain waktu.

Pengertian Kekuasaan Eksaminatif

Definisi kekuasaan eksaminatif (inspekstif) adalah sebuah kekuasaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan suatu negara. Kekuasaan eksaminatif ini dijalankan oleh BPK yaitu Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana yang sudah tertulis dalam UUD 1945 pasal 23E ayat 1 yang berbunyi untuk memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab mengenai keuangan negara diadakan satu badan pemeriksaan keuangan (BPK) yang mandiri dan bebas.

Begitulah yang dapat kami tuliskan entang definisi Kekuasaan eksaminatif, sekian dari kami semoga bermanfaat.

Komentar