Pengertian Hukum, Tujuan Hukum dan Macam-macam Hukum

Hukum itu memiliki pengertian yang sangat luas. Di dalam kehidupan ini, pastinya akan selalu berkaitan dengan hukum. Apa itu hukum? Nah pada postingan ini kami akan mengulas tentang pengertian hukum, tujuan dan apa saja macam-macam hukum.

Pengertian Hukum

Pengertian hukum adalah sebuah peraturan yang dapat berupa norma atau sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia supaya bisa menjaga ketertiban dan keadilan serta agar tidak terjadi kekacauan. Tugas hukum adalah untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Karena itulah setiap masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pembelaan di depan hukum. Selain itu hukum juga bisa diartikan sebagai suatu peraturan, ketentuan atau ketetapan yang tertulis atau yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyediakan sanksi bagi seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.

Tujuan Hukum

Hukum mempunyai tujuan yang bersifat universal diantaranya yaitu ketertiban, ketentraman, kedamian kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya sebuah hukum, maka setiap perkara akan dapat diselesaikan lewat proses pengadilan dengan perantara hakim atas dasar ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu hukum juga mempunyai tujuan untuk mencegah serta menjaga agar setiap orang tidak menjadi hakim untuk dirinya sendiri. Jadi secara garis besar tujuan dari hukum yaitu berikut ini:

  • Agar bisa ada kemakmuran bagi kehidupan bermasyarakat.
  • Untuk mengatur pergaulan kehidupan manusia dengna damai.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial secara lahir batin.
  • Untuk menjamin adanya kebahagiaan bagi setiap orang.
  • Sebagai sarana penegak dan juga pembangunan.
  • Sebagai fungsi kritis.
  • Untuk memberikan petunjuk bagi setiap orang dalam pergaulan di masyarakat.

Macam macam Hukum

Adapun macam-macam hukum bisa dikelompokkan ke dalam jenis-jenis sebagai berikut ini:

Hukum berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis.
  • Hukum tidak tertulis.

Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya

  • Hukum local.
  • Hukum nasional.
  • Hukum Internasional.

Hukum berdasarkan Fungsinya

  • Hukum Materil.
  • Hukum Formal.

Hukum berdasarkan Waktunya

  • Ius Constitutum.
  • Ius Constituendum.
  • Lex naturalis/ Hukum Alam.

Hukum berdasarkan Isinya

  • Hukum Publik terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
  • Hukum Privat terdiri dari Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
  • Hukum Antar Waktu.

Hukum berdasarkan Pribadi

  • Hukum satu golongan.
  • Hukum semua golongan.
  • Hukum Antar golongan.

Hukum Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum Obyektif.
  • Hukum Subyektif.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.

Itulah yang dapat saya sampaikan tentang pengertian Hukum semoga informasi tersebut bermanfaat.

Komentar